Logo

Negeri Siri Sori Amalatu

Kabupaten Maluku Tengah

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

KEJAKSAAN CABANG AMBON DI SAPARUA GELAR PENGUATAN KAPASITAS HUKUM PENGELOLAHAAN DANA DESA & KOPERASI MERAH PUTIH

KEJAKSAAN CABANG AMBON DI SAPARUA GELAR PENGUATAN KAPASITAS HUKUM PENGELOLAHAAN DANA DESA & KOPERASI MERAH PUTIH

Invalid Date

Ditulis oleh SAMI H TUTUHATUNEWA

Dilihat 19 kali

KEJAKSAAN CABANG AMBON DI SAPARUA GELAR PENGUATAN KAPASITAS HUKUM PENGELOLAHAAN DANA DESA & KOPERASI MERAH PUTIH

 Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua melaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hukum terkait Pengelolaan Keuangan Desa dan Koperasi Merah Putih di Negeri Siri Sori Amalatu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (11/7).


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamja, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah desa terhadap mekanisme penggunaan dana koperasi Merah Putih yang baru saja diluncurkan oleh Pemerintah Pusat.

“Peluncuran koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan kebijakan baru, sehingga perlu sosialisasi agar para perangkat koperasi memahami aturan dan teknis pengelolaannya secara tepat,” ujar Asmin.

Ia menambahkan, koperasi Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan masyarakat desa melalui sektor perikanan, kehutanan, perkebunan, dan peternakan, sesuai potensi wilayah masing-masing dan rencana program yang disusun oleh koperasi.

Asmin juga menekankan bahwa pendekatan Kejaksaan tidak hanya bersifat penindakan hukum, tetapi juga pencegahan melalui edukasi hukum, guna menekan angka laporan pengaduan masyarakat yang selama ini banyak tidak didukung bukti yang memadai.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara Cabjari Saparua, Patrick Soumokil, menjelaskan bahwa keberadaan koperasi Merah Putih harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Koperasi dan kebijakan teknis pemerintah pusat.


“Penguatan kapasitas ini dilaksanakan agar pengurus koperasi mengetahui batasan dan rambu-rambu hukum, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program,” jelas Soumokil.

Ia menambahkan, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum apabila diminta secara resmi oleh pemerintah desa atau negeri


“Pendampingan yang kami lakukan bersifat responsif, berdasarkan permintaan dari desa. Kami siap mendampingi dalam pengelolaan dana desa maupun koperasi Merah Putih,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengurus koperasi dan aparat desa dapat meningkatkan kinerja dan inovasi usaha sesuai potensi desa, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Penulis: SNI-Joe P

Editor: Redaksi

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Negeri Siri Sori Amalatu

Kecamatan Saparua Timur

Kabupaten Maluku Tengah

Provinsi Maluku

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia